Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Lembar atau yang sering disebut Satpel Lembar merupakan satuan pelayanan bagian dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Nusa Tenggara Barat yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan. Dalam pelaksaan tugasnya, kami memastikan pelaksaan pelayanan terhadap operasional kapal pada lintasan Lembar (Lombok) - Padangbai (Bali) dan Lembar (Lombok) - Jangkar (Situbondo/Jawa Timur)
Menjadi organisasi pemerintah yang profesional, yang dapat memfasilitasi dan mendukung mobilitas masyarakat melalui suatu layanan transportasi darat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan berkeadilan, yang aman selamat, mudah dijangkau, berkualitas, budaya-saing tinggi, dan terintegritasi dengan moda transportasi lainnya dan dapat dipertanggungjawabkan.